Gagasan Fiqh Indonesia Prof Hasbi Ash Shiddieqy

OLEH: Wahyu Indra Wijaya

Prof. Teungku Muhammad Hasbi ash Shiddieqy dianggap sebagai ulama pertama yang mencetuskan fiqh Indonesia, demikian itu setidaknya menurut penelitian dari Nourouzzaman ash Shiddieqy, putra Hasbi sendiri.


Ada banyak pro dan kontra atas konsep fiqh Indonesia ini, suatu hal yang biasa terjadi dalam dunia akademis.
Hasbi sendiri pertama kali melontarkan gagasan dan istilah “fiqh Indonesia” ini pada sebuah pidato yang Beliau sampaikan pada upacara peringatan Dies Natalis I IAIN Yogyakarta pada tanggal 2 Rabi’ul Awwal 1381 H. Pidato ini kemudian dibukukan dengan judul “Sjari’at Islam Mendjawab Tantangan Zaman” dan diterbitkan oleh penerbit Bulan Bintang Jakarta pada tahun 1966.

Secara umum, pidato legendaris Hasbi tersebut bertujuan untuk menguraikan dua hal :
Pertama, untuk membuktikan bahwa syari’at Islam/fiqh Islam/Hukum Islam bukan syari’at buatan manusia. Bukan syari’at yang terbatasa masanya dan terbatas umatnya. Bukan syari’at yang tdak dapat menampung kebutuhan masyarakat sepanjang masa dan bukan pula syari’at yang beku, tegang, dan kaku. Bukan syari’at yang mengandung perbuatan yang pura-pura untuk membebaskan diri dari ketentuan-ketentuan hukum.

Kedua, untuk mengemukakan suatu rumusan baru dalam sistem penggalian hukum-hukum dan cara mempelajari fiqh yang universal.

Di sela-sela Beliau menjelaskan hal yang kedua diatas, muncullah gagasan Beliau untuk merumuskan suatu “fiqh berkepribadian Indonesia”.

Kami kutip sepenuhnya gagasan Beliau sebagai berikut :
“Maksud untuk mempelajari syari’at Islam di Universitas-Universitas Islam sekarang ini, supaya Fiqh/Syari’at Islam dapat menampung seluruh kemaslahatan masyarakat dan dapat menjadi pendiri utama bagi perkembangan hukum di Tanah Air kita yang tercinta ini. Maksud kita supaya dapat menyusun suatu fiqh yang berkepribadian kita sendiri, sebagaimana sarjana-sarjana Mesir sekarang ini sedang berusaha untuk me-Mesir-kan fiqhnya.”

“Fiqh Indonesia, ialah fiqh yang ditetapkan sesuai dengan kepribadian Indonesia, sesuai dengan tabi’at dan watak Indonesia.”

Prof Hasbi Ash Shiddieqy
“Fiqh yang berkembang dalam masyarakat kita sekarang sebagiannya adalah Fiqjh Hijazi, fiqh yang terbentuk atas dasar adat istiadat dan ‘urf yang berlaku di Hijaz, atau Fiqh Mishri, yaitu fiqh yang terbentuk atas dasar adat istiadat dan kebiasaan Mesir, atau Fiqh Hindi, yaitu fiqh yang terbentuk atas ‘urf dan adat istiadat yang berlaku di India.”

“Selama ini kita belum mengujudkan kemampuan untuk berijtihad, mengujudkan hukum fiqh yang sesuai dengan kepribadian Indonesia. Karena itu kadang-kadang kita paksakan fiqh Hijazi atau fiqh Mishri atau fiqh Iraqy berlaku di Indonesia atas dasar taqlid.”
(selesai nukilan)

Selanjutnya, Hasbi menerangkan bagaimana metode yang dapat dilakukan untuk mencapai maksud merumuskan fiqh Indonesia sebagai berikut :

“Untuk memperoleh maksud kita itu, kita harus menggali hukum-hukum syari’at ini dari sumber asalnya dari kitab-kitab pokok yang ditulis dalam masa ijtihad dari serata madzhab : sunny, syi’i, zhahiry, dan lain sebagainya. Kita harus menggali dari serata madzhab, tidak saja dari madzhab empat, bahkan dari madzhab lainnya juga, karena dalam madzhab-madzhab itu kita dapat memperoleh pikiran-pikiran yang brilian dalam bidang hukum syari’at yang dapat kita pergunakan dalam pembangunan semesta berencana ini guna membangun fiqh baru.”

“Kita harus mempelajari fiqh secara baru, yaitu dengan cara mempelajari perkembangannya dari zaman ke zaman dan membandingkannya satu sama lain. Tidak saja kita membandingakan antara satu madzhab dengan satu madzhab yang lain, bahkan kita harus pula membandingkan fiqh dengan perundang-undangan buatan manusia.”

“Dalam tingkatan-tingkatan spesialisasi dalam Perguruan Tinggi yang mempelajai syari’at Islam hendaknya studi itu dilakukan secara keseluruhan, terurai dengan meninjau madzhab-madzhab yang masih berkembang ataupun tidak berkembang lagi disamping mempelajari Ushul Fiqh, Qaidah-Qaidah kuliah, ayat-ayat hukum, dan hadits-hadits hukum secara terperinci dan sejarah tasyri’. Dan sedapat mungkin supaya sarjana-sarjana Fiqh diisi juga dengan pokok perundang-undangan umum.”

“Mempelajari fiqh menurut perkembangan dari masa ke masa dengan memperhatikan keadaan pertumbuhannya dan perkembangannya serta membandingkan antara satu dengan yang lain, inilah cara yang dapat menghasikan maksud. Jika jalan ini kita tempuh, maka mudahlah kita memilih pendapat-pendapat yang sudah pernah hidup, yang sesuai dengan perkembangan masa kita dan masyarakat kita sekarang.”
(selesai nukilan)

Uraian Hasbi diatas menunjukkan bahwa Hasbi mendorong sarjana-sarjana fiqh di Indonesia untuk berijtihad dan merumuskan fiqh baru yang sesuai dengan kepribadian Indonesia. Keterbukaan untuk melakukan ijitihad secara luas dan menentang taqlid buta ini merupakan salah satu ciri khas dalam karakteristik pemikiran Hasbi, begitu pula dengan ulama-ulama Kaum Muda lainnya yang sepaham dengan Beliau.

Dalam hal ini, harus diakui bahwa pemikiran-pemikiran Muhammad Abduh dan Sayyid Muhammad Rasyid Ridha berperan besar dalam mempengaruhi ide-ide ulama-ulama Kaum Muda seperti Hasbi, dalam mengumandangkan ide terbukanya pintu ijtihad dan penentangan terhadap taqlid.
Pengaruh Abduh tersebut terlihat jelas, terutama dalam ide Abduh tentang penghargaan yang lebih terhadap kemampuan akal manusia.

Hasbi, yang merupakan salah satu pengagum Abduh, tak bisa lepas juga dari pengaruh pemikiran Abduh tentang kemerdekaan akal.

Pengaruh kuat Abduh dalam diri Hasbi ini terlihat salah satunya ketika Hasbi mengadopsi sepenuhnya konsep Abduh tentang “mendahulukan akal atas zhahir nash ketika terjadi pertentangan antara zhahir nash dengan akal tersebut”.

Konsep Abduh di atas sepenuhnya diadopsi oleh Hasbi sebagai salah asas dalam pembinaan hukum Islam (fiqh Islam). Hal ini dituangkan oleh Hasbi dalam bukunya berjudul “Falsafah Hukum Islam” yang diterbitkan Bulan Bintang pada tahun 1975, hampir sepuluh tahun sejak Hasbi pertama kali mencetuskan gagasan fiqh Indonesia. Dengan begitu, gagasan “fiqh berkepribadian Indonesia” yang dicetuskan oleh Hasbi pun tentu saja tidak bisa lepas dari konsep Abduh tersebut.

Kita nukil selengkapnya uraian Hasbi mengenai asas “mendahulukan akal atas zhahir nash ketika terjadi pertentangan antara zhahir nash dengan akal tersebut” sebagai berikut :

“Dalam menghadapi problema ini, baiklah kita perhatikan pendapat al Ustadzul Imam Muhammad Abduh dalam kitabnya Al Islam wan Nashraniyyah. Dalam kitab itu Muhammad Abduh mengatakan, bahwa hampir seluruh ummat Islam berpendapat bahwa apabila berlawanan akal dengan naqal, diambillah yang ditunjuki akal.”

“Dalam menghadapi naqal, kita mempunyai dua jalan. Pertama, mengakui keshahihan naqal itu, kita tidak sanggup memahaminya, dan menyerahkan urusan pemahamannya kepada Allah sendiri. Kedua, kita takwil dengan memperhatikan undang-undang bahasa agar sesuailah maksudnya dengan ketetapan akal. Dengan jalan inilah akal dapat memecahkan segala persoalan dan dapat melenyapkan segala rintangan.”

“Abduh mengatakan pula bahwa apabila ruang angkasa yang begini luas, tidak dipandang luas oleh ahli nazhar, maka tak ada lagi ruang yang dapat memuat mereka.”

“Demikianlah Muhammad Abduh mentaqrirkan masalah ini dalam kitabnya itu. Sesungguhnya prinsip ini, adalah prinsip yang telah dikumandangkan sejak beberapa abad yang telah lalu oleh Failusuf Ibnu Rusy dalam kitabnya ‘Idhahud Dalalah’.”
(selesai nukilan)

Asas “mendahulukan akal atas zhahir nash ketika terjadi pertentangan antara zhahir nash dengan akal tersebut” inilah menjadi “titik sentral perbedaan” antara pemikiran gerakan pembaharuan yang didakwahkan oleh Hasbi dan ulama-ulama Kaum Muda di Indonesia pada awal-awal Abad ke-20 dengan pemikiran gerakan pembaharuan yang didakwahkan oleh Ibnu Taimiyyah dan Muhammad bin Abdul Wahhab yang dikenal dengan gerakan “salafiyyah atau wahabiyyah”.

Seperti yang sudah dikenal dengan luas, asas “mendahulukan akal atas zhahir nash ketika terjadi pertentangan antara zhahir nash dengan akal tersebut” ini sangat ditolak oleh Ibnu Taimiyyah dalam berbagai macam kitab Beliau dan kemudian diikuti oleh Muhammad bin Abdul Wahhab.

Titik perbedaan inilah yang sering belum dipahami oleh sebagian kalangan sehingga memutlakkan identitas “Wahabi” terhadap Hasbi dan ulama-ulama Kaum Muda lainnya, dan ini adalah keliru. Memang ada banyak kesamaan antara ide-ide pembaharuan yang didakwahkan oleh Hasbi dan ulama-ulama Kaum Muda dengan paham pembaharuan yang dibawa oleh Ibnu Taimiyyah dan ulama-ulama Wahabi, namun bukan berarti sama persis.

Letak perbedaannya terdapat pada ada tidaknya pengaruh prinsip kemerdekaan akal yang dicetuskan oleh Muhammad Abduh.

Sebagai pembanding, pengaruh prinsip kemerdekaan akal ala Abduh ini dapat pula kita temukan dalam tulisan Ulama Kaum Muda lainnya, yakni Moenawar Chalil dari Semarang.

Dalam bukunya berjudul “Definisi dan Sendi Agama” yang diterbitkan oleh Bulan Bintang pada tahun 1970, Moenawar Chalil menyebutkan bahwa salah satu sendi (asas) dalam Agama Islam adalah “mendahulukan akal daripada syara’ apabila berselisih”. Dalam hal ini Beliau menukil keterangan dari Muhammad Abduh, sama seperti yang dilakukan oleh Hasbi.

Kita nukil penjelasan Moenawar Chalil tersebut sebagai berikut :

“Apa yang dikemukakan oleh Yang Mulia Syaikh Muhammad Abduh sebagai tersebut itu, adalah dengan kata seorang ahli hukum Islam zaman dahulu, yang artinya : ‘tiap-tiap apa yang akal menolaknya, tentulah syara’ menolaknya juga’.”

Moenawar Chalil
“Maksudnya : segala sesuatu yang oleh akal yang dikemukakan oleh Yang Mulia Syaikh Muhammad Abduh sebagai tersebut itu, adalah dengan kata seorang ahli hukum Islam zaman dahulu, yang artinya : ‘tiap-tiap apa yang akal menolaknya, tentulah syara’ menolaknya juga’.”

“Maksudnya : segala sesuatu yang oleh akal yang sehat tidak dapat diterimanya, tentu oleh syara’ ditolaknya juga. Adapun yang dinamakan ‘syara’’ disini ialah hukum syara’, yang pokoknya dikutip dari Kitab (Qur’an) dan Sunnah (Hadits) yang shahih.”

“Kesimpulan dari keterangan tersebut itu ialah bahwa sendi-dasar agama Islam itu antara lain mendahulukan pendapat akal-fikiran yang sehat daripada hukum syara’ (dalil naqly), apabila berselisih atau berlawanan di antara keduanya. Kalaupun pada suatu saat ada terdapat keterangan dari naqly (syara’), tetapi akal belum dapat menerimanya, atau akal belum dapat menyelidiki lebih lanjut, maka keterangan dari syara’ itu seharusnya kita terima dulu, sambil kita menyelidiki dan membahasnya lebih lanjut. Atau keterangan dari naqal itu kita tafsirkan, kita jelaskan menurut logika dan undang-undang gramatikalnya, agar keterangannya sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh akal.”
(selesai nukilan)

Uraian Moenawar Chalil diatas bersesuaian dengan uraian dari Hasbi yang telah kami nukil diatas, yang pada intinya membuktikan kuatnya paham kemerdekaan akal ala Muhammad Abduh pada pemikiran ulama-ulama Kaum Muda di Indonesia.
Sheikh Muhammad Abduh

Prinsip “mengedepankan akal daripada syara ketika keduanya bertentangan’” tersebut tentu saja berbeda sekali dengan konsep Ibnu Taimiyyah. Ibnu Taimyyah menulis dalam salah satu kitabnya sebagai berikut :

“Sesuatu yang diketahui dengan jelas oleh akal, sulit dibayangkan akan bertentangan dengan syariah sama sekali. Bahkan dalil naqli yang shahih tidak akan bertentangan dengan akal yang lurus, sama sekali. Saya telah memerhatikan hal itu pada kebanyakan hal yang diperselisihkan oleh manusia. Saya dapati, sesuatu yang menyelisihi nash yang shahih dan jelas adalah syubhat yang rusak dan diketahui kebatilannya dengan akal.”

“Bahkan diketahui dengan akal kebenaran, kebalikan dari hal tersebut yang sesuai dengan syariah. Kita tahu bahwa para Rasul tidak memberikan kabar dengan sesuatu yang mustahil menurut akal tapi (terkadang) mengabarkan sesuatu yang membuat akal terkesima. Para rasul itu tidak mengabarkan sesuatu yang diketahui oleh akal sebagai sesuatu yang tidak benar namun (terkadang) akal tidak mampu untuk menjangkaunya.”

“Karena itu wajib bagi orang-orang Mu’tazilah yang menjadikan akal mereka sebagai hakim terhadap nash-nash wahyu, demikian pula bagi mereka yang berjalan di atas jalan mereka serta meniti jejak mereka agar mengetahui bahwa tidak terdapat satu hadits pun di muka bumi yang bertentangan dengan akal kecuali hadits itu lemah atau palsu.”

“Wajib bagi mereka untuk menyelisihi kaidah kelompok Mu’tazilah. Kapan terjadi pertentangan antara akal dan syariah menurut mereka, maka wajib untuk mengedepankan syariah. Karena akal telah membenarkan syariat dalam segala apa yang ia kabarkan sedang syariah tidak membenarkan segala apa yang dikabarkan oleh akal. Demikian pula kebenaran syariah tidak tergantung dengan semua yang dikabarkan oleh akal.” 
(dinukil dari Dar’u Ta’arrudhil ‘Aql wan Naql)

Pada intinya, bagi Ibnu Taimiyyah “nash yang shahih tidak mungkin bertentangan akal yang sharih”. Jika ada pertentangan, kemungkinannya dua hal : nash-nya yang tidak shahih atau akalnya yang telah disusupi syubhat yang rusak. Dengan kaidah yang seperti ini, Ibnu Taimiyyah menolak dengan tegas madzhab Mu’tazilah yang lebih mendahulukan akal daripada nash-nash wahyu ketika bertentangan.
Seperti yang telah sama-sama diketahui, Ibnu Taimiyyah banyak menggunakan kaidahnya tersebut untuk mengcounter pendapat-pendapat Mu’tazilah atau yang sepemahaman dengannya dalam hal aqidah tauhid asma’ wa shifat Allah Ta’ala. Tindakan Mu’tazilah yang menolak sifat-sifat Allah dan kemudian mentakwilnya sesuai dengan akal mereka adalah bagian dari pelaksanaan kaidah mereka dalam “mendahulukan akal daripada nash-nash wahyu ketika bertentangan”. Mereka menganggap sifat-sifat Allah yang disebutkan nashnya dengan jelas dalam Al Qur’an dan As Sunnah bertentangan dengan pemikiran akal mereka, dan oleh karenya harus ditakwil. Hal inilah yang terus dicounter oleh Ibnu Taimiyyah sepanjang hidupnya.

Berbeda dengan Mu’tazilah yang menggunakan kaidah “mendahulukan akal daripada nash ketika bertentangan” ini dalam perdebatan ilmu kalam tentang sifat-sifat Allah, ulama-ulama Kaum Muda di Nusantara pada awal Abad ke-20 menggunakan kaidah ini untuk menyerang sikap taqlid buta dan menutup pintu ijtihad yang saat itu menjadi pandangan Kaum Tradisional.
Moenawar Chalil menjelaskannya sebagai berikut :

“Dengan keterangan ini kiranya jelaslah, bahwa sendi-dasar agama Islam yang ketujuh itu (mendahulukan akal daripada syara’ apabila berselisih) adalah jauh berlainan dengan sendi-dasar agama-agama zaman dahulu yang sudah dicampuri oleh tangan manusia, yang dalam pokoknya, orang tidak diperkenankan mempergunakan akal-fikirannya dalam beragama. Oleh sebab itu andaikata dewasa ini ada di antara ummat Islam yang beragama hanya ikut-ikutan saja, tidak mempergunakan akal fikirannya yang sehat, menurut apa adanya yang telah biasa dikerjakan oleh nenek moyangnya, yang dalam istilah Islam biasa dikatakan ‘taqlied a’maa’, maka mereka itu adalah orang-orang yang mengaku beragama Islam tetapi tidak mengerti tentang sendi-dasar Islam yang sebenarnya.”
(selesai nukilan)

Penggunaan kaidah “mendahulukan akal daripada syara’ apabila berselisih” dalam menolak taqlid buta dan mendorong perlunya ijtihad ini membuat kaidah ini bagi ulama-ulama Kaum Muda saat itu lebih banyak mereka gunakan dalam mereformasi pemahaman fiqh lama yang dianut oleh ulama-ulama tradisional. Hasbi sendiri menggunakan kaidah ini dibawah bab “asas-asas hukum Islam/fiqh Islam”.

Kaidah tersebut diatas bermanfaat dalam memberikan keberanian dalam diri ulama-ulama Kaum Muda untuk meninjau kembali seluruh pemahaman-pemahaman fiqh yang pada saat itu berkembang. Mereka berani untuk berbeda pendapat dengan ulama-ulama tradisional yang telah mapan saat itu. Mereka berani keluar dari pendapat-pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’iyyah yang saat itu umum digunakan. Mereka berani meluaskan perhatian kepada pendapat-pendapat madzhab lain, di luar madzhab Syafi’iyyah.

Hasbi sendiri ketika menjelaskan tentang metode-metode dalam mewujudkan fiqh berkepribadian Indonesia menyinggung mengenai tidak memadainya lagi kitab-kitab fiqh klasih madzhab Syafi’iyyah yang umum dipakai saat itu. Beliau menjelaskan sebagai berikut :

“Kitab-kitab fiqh yang telah ada tidak lagi mencukupi untuk perkembangan masa. Soal-soal asuransi, usaha-usaha koperasi, perdagangan, dan sebagainya semuanya memerlukan ijtihad baru, tidak terdapat pada kitab-kitab yang telah berkembang dalam kalangan kita seumpama Fathul Mu’in, Tahrirul Thullab, Tuhfatul Thullab, Al Iqna’, Fathul Wahhab, Tuhfatul Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, dan sebagainya.”
(selesai nukilan)

Jadi jelas, ulama-ulama Kaum Muda menggunakan kaidah “mendahulukan akal daripada syara’ apabila berselisih” lebih banyak pada lapangan reformasi di bidang Fiqh. Tidak seperti Mu’tazilah yang menggunakannya pada pembahasan ilmu kalam tentang sifat-sifat Allah.

Pembahasan mengenai aqidah tauhid asma’ wa shifat sendiri tidak menjadi fokus/perhatian utama dari dakwah pembaharuan yang dilakukan oleh ulama-ulama Kaum Muda di Indonesia pada awal abad ke-20. Dakwah mereka saat itu masih berfokus pada pemurnian aqidah tauhid uluhiyyah, menentang bid’ah di bidang amaliyah, dan melakukan reformasi di bidang fiqh.

Hal tersebut diatas dibuktikan pula dengan beragamnya pendapat-pendapat yang berkembang di kalangan internal ulama-ulama Kaum Muda tentang aqidah tauhid asma’ wa shifat.

HAMKA
Sebagiannya masih ada yang mengikuti madzhab Asy’ariyah dengan pelajaran sifat dua puluhnya, seperti terlihat pada tulisan-tulisan Haji Abdul Karim Amrullah (ayah HAMKA) dan A. Hassan.
Sebagiannya sudah terlihat mulai meninggalkan pembahasan ilmu kalam ala madzhab Asy’ariyyah tersebut, seperti terlihat pada tulisan-tulisan Buya HAMKA dan Hasbi. Ini terjadi karena mereka telah mulai mengenal dan membaca karya-karya Ibnu Taimiyyah dalam bidang asma’ wa shifat.
Namun demikian, kuatnya pengaruh Muhammad Abduh seperti telah dijelaskan diatas membuat pandangan-pandangan mereka tentang aqidah asma’ wa shifat tersebut kurang konsisten. Pada beberapa tempat mereka mengikut pendapat Ibnu Taimiyyah yang tidak mentakwil sifat-sifat Allah, namun pada tempat lain tidak jarang mereka menggunakan kaidah takwil ala Mu’tazilah dan yang sepemahaman dengan mereka.

Sebagai contoh kasus adalah seperti yang terjadi pada HAMKA dalam Tafsir al Azharnya. Yunan Yusuf dalam disertasinya menyebutkan HAMKA menggunakan metode salaf ala Imam Malik dalam memahami nash-nash yang menyebutkan tentang sifat istiwa dan ‘ain (mata). Namun ditempat lain, HAMKA menggunakan metode takwil dalam memahami nash-nash yang menyebutkan tentang sifat wajah, tangan, datang, dan lainnya.

Hal tersebut yang membuat Yunan Yusuf kemudian menyatakan bahwa secara kuantitatif HAMKA sebenarnya lebih cenderung kepada pandangan yang dianut di kalangan pemikir kalam rasional, yakni memahami nash-nash sifat Allah tidak dalam dalam makna harafiah (zhahir)-nya, tetapi dalam makna metaforisnya (menggunakan takwil).

Hanya saja memang HAMKA menegaskan bahwa dirinya tidak mau memasuki gelanggang perdebatan yang timbul di seputar ayat-ayat sifat ini, karena ia menilai perdebatan itu akan sia-sia saja dan tidak bermanfaat sama sekali. Apa yang terjadi pada HAMKA akan kita temui pula pada ulama-ulama Kaum Muda lainnya. Dan patut diduga, ketidakkonsistensian ini akibat dari pengaruh kaidah Muhammad Abduh sebagaimana telah disebutkan diatas.

Uraian panjang lebar di atas sebenarnya lebih pada penegasan bahwa kaidah “mendahulukan akal daripada syara’ apabila berselisih” yang dicetuskan oleh Muhammad Abduh sangat mewarnai pandangan pemikiran ulama Kaum Muda saat itu. Dan oleh karenanya patut diduga pula bahwa kaidah ini ikut menyusun pilar-pilar gagasan fiqh berkepribadian Indonesia yang dicetuskan oleh Hasbi.

Kembali pada pembahasan tentang gagasan fiqh berkepribadian Indonesia, lalu bagaimana sebenarnya contoh konkrit penerapan metode fiqh Indonesia menurut Hasbi ? Adakah Hasbi pernah memberikan contohnya ?

Jawabannya ada pada makalah Beliau berjudul “Ruang Lingkup Ijtihad Para Ulama dalam Membina Hukum Islam” yang kemudian dibukukan bersama-sama dengan dua makalah Beliau yang lain dan diberi judul “ Memahami Syariat Islam” serta diterbitkan oleh PT. Pustaka Rizki Putra Semarang. Makalah tersebut Beliau tulis pada tahun 1975.

Dalam makalah tersebut Beliau memberikan salah satu contoh bentuk penerapan ijtihad baru yang mempertimbangan “kepribadian” Nusantara sebagai salah satu pilar penyusunnya. Contoh tersebut masuk dalam lingkup hukum fiqh mawaris.

Kami kutip nukilah Hasbi seutuhnya sebagai berikut :

“Dalam masyarakat Arab dahulu orang-orang perempuan hanya dipergunakan oleh suaminya untuk teman tidur. Para istri tidak disuruh bekerja bersama-sama untuk menampung keperluan hidup. Karena itu dalam kitab-kitab fiqh kita jumpai satu ketentuan, bahwa si istri hanya mendapat pusaka belaka seperempat atau seperdelapan dari peninggalan sang suami. Pembagian yang lain tidak ada lagi. Kalau si istri membantu suaminya, maka bantuan yang diberikan itu dianggap sebagai sukarela yang tidak mengakibatkan apa-apa.”

“Kita di Indonesia, terutama di tanah Jawa, para istri turut aktif berusaha untuk menampung kebutuhan rumah tangga dan keluarga. Di Yogyakarta umpamanya, para istrilah yang bertekun di pasar menjajakan barang jualan, sedang para suami tinggal di rumah merenung, terkecuali kalau suami itu seorang pegawai.”

“Di Aceh banyak istri ikut bekerja sama dalam membantu suami dalam perjuangan hidup mencari rezeki. Oleh karena itu sudah sewajarnyalah ‘gono-gini’ di Jawa dan ‘harta siharekat’ di Aceh yang bersendikan adat atau ‘urf, ditampung dalam hukum yang dijtihadkan oleh ulama-ulama Indonesia untuk Indonesia.”
(selesai nukilan)

Kesimpulannya, Hasbi menginginkan hukum/peraturan harta gono-gini di Jawa dan harta siharekat di Aceh diadopsi oleh hukum fiqh mawaris khusus bagi kaum muslimin di Jawa dan Aceh. Inilah contoh penerapan fiqh berkepribadian Indonesia menurut Hasbi.

Sekali lagi, masalah setuju atau tidak setuju tentang pandangan Hasbi tentang fiqh berkepribadian Indonesia sebagaimana tersebut diatas, merupakan hal yang sangat biasa dalam dunia ilmiyyah.
Bagaimana pun, Hasbi tetaplah akan tercatat sebagai salah satu ulama ahli fiqh paling disegani dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam di Indonesia. Jasa-jasa Beliau dalam perkembangan Islam di Nusantara tidaklah mungkin bisa dinafikan oleh siapapun.
Semoga Allah merahmati Beliau.

Referensi :
1. Sjari’at Islam Mendjawab Tantangan Zaman, Prof. T. M. Hasbi ash Shiddieqy, Bulan Bintang, 1966
2. Falsafah Hukum Islam, Prof. T. M. Hasbi ash Shiddieqy, Bulan Bintang, 1975
3. Memahami Syariat Islam, Prof. T. M. Hasbi ash Shiddieqy, Pustaka Rizki Putra, 2000
4. Definisi dan Sendi Agama, Moenawar Chalil, Bulan Bintang, 1963
5. Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al Azhar, Yunan Yusuf, Pustaka Panjimas, 1990





___________________________
~ Wahyu Indra Wijaya ~
Lajnah Sejarah Dan Tradisi
_____________________________


Comments